Skip to content

Protokol Kesehatan di Taman Wisata Alam Gunung Papandayan

Sejak tanggal 20 Juni 2020 Taman Wisata Alam Gunung Papandayan sudah dibuka kembali, dan dapat dikunjungi dengan beberapa aturan protokol Kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh semua pihak. Jam buka pintu gerbang TWA Gunung Papandayan di masa pandemi ini pada senin s/d minggu untuk hiking 07.00 – 16.00 dan untuk camping 07.00 – 18.00.

petugas twa papandayan
Petugas TWA Gunung Papandayan

Standard Operating Procedure (SOP); Adaptasi kebiasaan baru wajib dilaksanakan

Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar protokol kesehatan penanganan Covid-19, untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan yang kuat guna menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan daerah wisata konservasi yang banyak dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

camping gunung papandayan
Adaptasi Kebiasaan Baru Gunung Papandayan

Adapun Standard Operating Procedure (SOP) “Adaptasi Kebiasaan Baru” yang diberlakukan pada setiap Pengunjung, Pedagang, dan Karyawan yang memasuki area TWA Gunung Papandayan sbb :

1. Wajib menggunakan masker.
2. Wajib melakukan pengecheckan suhu tubuh di area pintu masuk TWA Gunung Papandayan.
3. Wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang disediakan.
4. Tetap menjaga jarak untuk menerapkan social distancing atau physical distancing. Jumlah personi untuk 1 group adalah 10 orang.
5. Untuk pengunjung yang kurang sehat dan mengalami gejala-gejala mendadak seperti batuk, demam, akan segera ditangani Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk segera dibawa ke rumah sakit.
6. Pengunjung camping dan tamu cottage diwajibkan menunjukan dokumen vaksinasi minimal dosis pertama atau swab antigen H-2 sebelum kunjungan (update 19 Oktober 2021).
7. Pengunjung wajib menjaga kesehatan dan kebersihan agar stamina dan imun tubuhnya terjaga.
8. Setiap cottage yang kami gunakan sebelum dan sesudah digunakan pengunjung selalu disemprotkan desinfectant, untuk memberikan kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan bagi pengunjung.
9. Setiap kendaraan yang memasuki kawasan TWA Papandayan wajib disemprotkan desinfectant atau sejenisnya untuk menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan bagi pengunjung. 10. Para pedagang diwajibkan menyediakan tempat untuk mencuci tangan, serta membuat sekat jarak 1 meter pada tempat duduk dilokasinya masing-masing.
11. Para pedagang diwajibkan menjaga kebersihan lingkungannya dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan perusahaan.
12. Para pedagang makanan dan minuman supaya benar-benar menjaga kebersihan (makanan dan minuman tidak boleh terbuka, harus masuk dalam etalase) dan pihak perusahaan akan melakukan razia dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru.

Demikian SOP ini dibuat dan berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Cisurupan
Pada tanggal : Juni 2020
PT. Asri Indah Lestari
Gloria Perimita. K, SE, M.Par
(Direktur)

Bagikan ke teman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *